TANGERANG - Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, berhasil meringkus lima orang tersangka penipuan penjual emas palsu di toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Perihal adanya laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan yang dipimpin Ipda Nurali Hambali S.H, bergerak cepat untuk menangkap pelaku lainnya.
“Atas laporan dari pemilik toko emas Vincentius Richard, pelaku pemalsuan emas itu langsung kami amankan. Dan kami melakukan pengembangan kembali tak berselang lama ada pelaku lainnya, yang kami tangkap, semuanya ada lima pelaku, ” kata Kapolsek AKP Seala Syah Alam saat menggelar konferensi pers emas dari pelaku itu, saya cek ulang menggunakan air keras dan ternyata palsu. Nah pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pelaku yang menjual itu kembali lagi, untuk menjual emas palsunya, akhirnya saya bersama karyawan saya mengamankan pelaku tersebut. Itu pelaku mengakui perbuatannya. Adanya peristiwa itu, langsung saya laporkan ke Polsek Pagedangan, ” kata Vincentius Richard saat memberikan penjelasan ke awak media di Polsek Pagedangan, Kamis (15/06/23).
Adapun, barang bukti emas yang diamankan:
1 Pcs gelang md Holo Rantai emas, diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, dengan berat 22 gram, 1 (satu) kalung botoran Pj 66, 5 emas, diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, dengan berat 19.3 gram, 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu, dengan berat : 28, 39 gram berikut suratnya, 6 (enam) gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat : 22 gram, 5 (lima) gelang bangkok emas, diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, dengan berat 23.4 gram, 4 pcs gelang shogun emas diduga palsu, dengan spesifikasi yaitu, hanya lapisannya saja dengan berat 28, 65 gram, 6 Pcs gelang kroncong ukir emas, diduga palsu dengan spesifikasi yaitu, hanya lapisannya saja, dengan berat 23, 50 gram.
Selain emas 1 (satu) unit, mobil jenis Honda Brio berikut STNK dan Kunci kontak turut diamankan sebagai barang bukti.
Lima tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” pungkas Kapolsek Pagedangan. (***)
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|